DPRD Balikpapan Pastikan Tidak Ada Pungli dalam Program PTSL

img

Muhammad Najib

POSKOTAKALTIMNEWS,BALIKPAPAN- Program sertifikasi tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh pemerintah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Di Kota Balikpapan, Isu adanya dugaan pungutan liar terkait program ini telah direspon oleh Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib.

Muhammad Najib memastikan hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat mengenai pungutan liar dalam program PTSL di Balikpapan.

"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan dari masyarakat soal dugaan adanya pungutan liar di Balikpapan terhadap program pengurusan PTSL," ujarnya kepada awak media, Rabu (29/5/2024).

Najib menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan sosialisasi yang baik mengenai program ini, sehingga masyarakat sudah mendapatkan informasi yang jelas dan tidak merasa terbebani oleh biaya yang tidak semestinya.

"Program PTSL ini telah disosialisasikan di kelurahan-kelurahan, dengan kehadiran tokoh masyarakat dan para ketua RT.

Proses dan mekanismenya termasuk biaya yang dikeluarkan masyarakat sudah dijelaskan," tambah politisi PDIP tersebut.

Najib juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan adanya pungutan liar dalam program PTSL.

"Jika ada dugaan pungli, segera laporkan. Program ini adalah program dari Kementerian ATR/BPN dan harus bebas dari pungutan liar," tegasnya.

Biaya resmi untuk pengurusan PTSL, menurut Najib, adalah Rp250 ribu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang mencakup biaya administrasi seperti materai, fotokopi, pengukuran tanah, hingga pematokan lahan.

Sosialisasi masif yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan dapat diteruskan oleh para ketua RT kepada warganya, agar seluruh masyarakat memahami mekanisme dan biaya yang sebenarnya. "Minat masyarakat terhadap program PTSL cukup tinggi.

Namun, program ini terbatas karena ada kuota yang dibagi di setiap kecamatan," pungkas Najib.(adv/rud)