Ahmad Yani Resmi Ketua DPRD Kukar 2024–2029, Tegaskan Komitmen Jalankan Fungsi Legislasi Secara Maksimal

img

(Penyerahan palu sidang DPRD Kukar kepada Ketua DPRD Kukar Periode 2024-2029 Ir.H. Ahmad Yani/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-11  dalam rangka peresmian dan pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kukar masa jabatan 2024–2029, pada Kamis (19/06/2025).

Dalam sidang tersebut, Ir. H. Ahmad Yani. ST.SE. M.SI.IPM secara resmi diambil sumpah dan dilantik sebagai Ketua DPRD Kukar menggantikan mendiang Junaidi yang wafat pada 2 Desember 2024 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kukar, Junadi, yang memimpin langsung rapat tersebut dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan dan pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas selama dirinya menjabat sementara.

“Saya menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf apabila selama menjadi Plt terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Proses pengangkatan Ketua DPRD telah melalui mekanisme yang sah, mulai dari usulan Bupati Kukar hingga penetapan oleh Gubernur Kalimantan Timur,” jelas Junadi.

Usai sambutan, rapat tersebut dilanjutkan dengan pengucapan sumpah janji jabatan yang dilakukan oleh Ahmad Yani yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong saat ini adalah Bapak Ben Ronald P. Situmorang.

Setelah mengucapkan sumpah jabatannya Ahmad Yani menyatakan kesiapannya untuk memimpin lembaga legislatif Kukar dengan penuh tanggung jawab. Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutannya.

Dirinya menegaskan bahwa tugas Ketua DPRD bukanlah beban individu, tetapi amanah bersama seluruh anggota DPRD sebagai representasi rakyat Kukar.

“Kami bersama 45 anggota DPRD Kukar akan bekerja maksimal sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan harus dijalankan secara sungguh-sungguh,” ujarnya.

Ahmad Yani juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kinerja dewan.

“Jika ada kekeliruan atau ketidaksesuaian, kami terbuka untuk dikoreksi. Silakan datang langsung ke kantor DPRD atau sampaikan melalui media. Kami siap memperbaiki demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD baru tersebut menyoroti masih tergolong rendah tingkat implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini baru terealisasi sekitar 30–40%.

Ia menekankan perlunya percepatan pelaksanaan melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang mendukung.

“Jangan sampai perda hanya berhenti di atas kertas. Perlu komitmen bersama agar seluruh regulasi yang telah disepakati bisa dijalankan untuk mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Selain itu, ia juga menyampaikan pentingnya konsistensi antara RPJPD dan penyusunan RPJMD hasil Pilkada mendatang.

Dirinya menilai dokumen tersebut akan menjadi landasan pembangunan Kukar lima tahun ke depan, termasuk dalam pengembangan tata ruang wilayah.

Ahmad Yani juga mendorong sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memajukan sektor pariwisata. Salah satu gagasannya adalah mengubah wajah permukiman di sepanjang sungai dari Tenggarong hingga Loa Janan agar menjadi daya tarik wisata baru.

Ia juga mengapresiasi implementasi Perda GEMA yang dinilai sangat baik bahkan sudah diterapkan tidak hanya kepada masyarakat namun kepada seluruh stakeholder.

Selain itu, Ahmad Yani juga menambahkan Perda Kerja Sama Daerah yang dinilainya penting untuk mendukung kolaborasi daerah, termasuk dalam pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kami tidak ingin perda-perda yang sudah dibuat hanya menjadi arsip. Kami akan kawal agar dapat dijalankan secara nyata, khususnya dalam sektor ekonomi dan pariwisata,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Ahmad Yani menyampaikan permohonan maaf mewakili seluruh anggota dewan apabila dalam menjalankan tugas masih terdapat kekurangan.

Ia berkomitmen menjadikan DPRD Kukar sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan Kukar Idaman  dan Kukar Idaman Terbaik yang lebih sejahtera, aman, dan berkelanjutan.

Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara, Sekertaris Daerah, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, seluruh anggota DPRD Kukar, dan seluruh stakeholder di Kukar. (Tan)