Alkes RSUD Tanjung Redeb Sudah 75 Persen, Dinkes Berau Ungkap Masih Ada Satu Syarat Mutlak Agar Izin Operasional Terbit

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kabar mengenai kesiapan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Berau. Pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit milik pemerintah daerah itu kini telah mencapai sekitar 75 persen. Namun, di balik progres yang terus berjalan, masih ada satu syarat utama yang harus dipenuhi sebelum rumah sakit benar-benar dapat membuka pelayanan bagi masyarakat.

 

Rumah sakit tersebut dipastikan belum dapat menerima pasien apabila belum memiliki layanan rawat inap. Ketentuan itu bukan sekadar kebijakan internal, melainkan amanat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang menjadi dasar penerbitan izin operasional rumah sakit di seluruh Indonesia.

 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, mengatakan seluruh proses persiapan operasional RSUD Tanjung Redeb dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, seluruh tahapan tidak dapat dipercepat dengan mengabaikan persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat (Pempus).

 

Menurutnya, sempat muncul usulan agar rumah sakit membuka pelayanan rawat jalan terlebih dahulu sembari melengkapi fasilitas dan pelayanan lainnya. Namun, setelah dilakukan konsultasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan Direktorat Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, skema tersebut dipastikan tidak dapat dilaksanakan.

 

"Kami sudah berkonsultasi ke Dinas Kesehatan Provinsi maupun Direktorat Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan. Jadi, wacana mendahulukan pelayanan rawat jalan itu tidak bisa dilakukan," ujar Lamlay saat dikonfirmasi barubaru ini. 

 

Ia menjelaskan, berdasarkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, sebuah rumah sakit harus menyelenggarakan pelayanan rawat inap sejak awal operasional. Ketentuan tersebut menjadi syarat mutlak agar rumah sakit memperoleh izin operasional secara resmi.

 

"Definisi rumah sakit itu harus menjalankan pelayanan rawat inap terlebih dahulu. Poliklinik atau pelayanan rawat jalan justru boleh menyusul. Selama belum ada layanan rawat inap, izin operasional rumah sakit tidak akan keluar," tegasnya.

 

Lamlay menambahkan, apabila rumah sakit tetap dipaksakan beroperasi tanpa memenuhi persyaratan tersebut, konsekuensinya cukup serius. Selain tidak memperoleh izin operasional, RSUD Tanjung Redeb juga tidak akan terdaftar sebagai fasilitas pelayanan kesehatan resmi di Kementerian Kesehatan.

 

Kondisi tersebut otomatis membuat rumah sakit tidak dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Akibatnya, masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat memanfaatkan layanan BPJS ketika berobat di rumah sakit tersebut.

 

"Kalau dipaksakan beroperasi tanpa rawat inap, secara administrasi akan terblokir. Rumah sakit tidak akan terdaftar sebagai fasilitas kesehatan resmi sehingga tidak bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," jelasnya.

 

Di tengah proses pemenuhan regulasi tersebut, Dinkes Berau memastikan progres penyediaan sarana dan prasarana terus berjalan. Hingga saat ini, pengadaan alat kesehatan telah mencapai sekitar 75 persen dan ditargetkan rampung sebelum operasional dimulai.

 

Pada tahap awal, RSUD Tanjung Redeb akan beroperasi sebagai rumah sakit Kelas D. Sesuai standar pelayanan, rumah sakit tersebut akan menghadirkan empat layanan spesialis dasar, yakni spesialis penyakit dalam, spesialis anak, spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn), serta spesialis bedah. Keempat layanan tersebut menjadi fondasi utama pelayanan kesehatan sebelum rumah sakit meningkatkan status maupun jenis pelayanan pada tahap berikutnya.

 

Selain kesiapan fasilitas, Dinkes Berau juga tengah mempersiapkan sumber daya manusia sebagai penunjang operasional. Sekitar 70 tenaga kesehatan ditargetkan bertugas pada tahap awal operasional rumah sakit.

 

Jumlah tersebut dipilih sebagai komposisi ideal berdasarkan kebutuhan rumah sakit Kelas D yang berkisar antara 40 hingga 90 tenaga kesehatan, tergantung kapasitas pelayanan yang dijalankan. Meski demikian, Lamlay mengakui pemenuhan tenaga kesehatan masih menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, kebutuhan SDM kesehatan di Kabupaten Berau terus meningkat seiring bertambahnya fasilitas pelayanan kesehatan.

 

"Kalau memastikan jumlah SDM secara mutlak tentu saya tidak bisa. Persoalan cukup atau tidak itu relatif. Selama ini setiap ada penerimaan tenaga kesehatan, kebutuhan tetap terasa kurang. Namun, untuk operasional awal kami mengupayakan sekitar 70 tenaga kesehatan agar pelayanan dapat berjalan optimal," katanya.

 

Dinkes Berau optimistis seluruh persiapan dapat diselesaikan sesuai target. Setelah seluruh persyaratan administrasi, kelengkapan alat kesehatan, serta pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan terpenuhi, RSUD Tanjung Redeb diharapkan segera beroperasi sebagai rumah sakit Kelas D dan menjadi fasilitas pelayanan kesehatan baru yang mampu meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Berau .

 

Keberadaan rumah sakit tersebut juga diharapkan dapat mengurangi beban pelayanan di rumah sakit yang telah beroperasi selama ini, sekaligus memperluas jangkauan pelayanan kesehatan yang lebih cepat, merata, dan berkualitas bagi masyarakat Berau. (sep/FN)