DPRD Berau Ingatkan Hak Pejalan Kaki Jangan Sampai Tergeser Demi Kepentingan Pribadi

img

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Trotoar yang dibangun untuk memberikan ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki di kawasan perkotaan Kabupaten Berau kini mulai menghadapi persoalan klasik, alih fungsi. Di sejumlah titik, fasilitas publik tersebut tidak lagi sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya, melainkan berubah menjadi lapak pedagang, area menjemur pakaian, hingga lokasi parkir kendaraan roda dua dan roda empat.

 

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak karena dinilai tidak hanya mengganggu fungsi dasar trotoar, tetapi juga berdampak terhadap wajah dan estetika kota.

 

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai persoalan pemanfaatan trotoar tidak bisa dilihat secara hitam putih. Di satu sisi, ruang usaha bagi masyarakat tetap perlu mendapat perhatian. Namun di sisi lain, hak pejalan kaki dan ketertiban ruang publik juga tidak boleh diabaikan.

 

Menurutnya, Pemkab Berau  masih dapat memberikan ruang toleransi bagi pelaku usaha kecil untuk memanfaatkan trotoar secara terbatas, khususnya bagi aktivitas ekonomi berskala kecil yang bersifat sementara. Akan tetapi, toleransi tersebut harus dibarengi dengan kesadaran menjaga kebersihan dan memastikan fungsi trotoar tetap kembali normal setelah aktivitas berakhir.

 

“Kalau memakai trotoar, jangan permanen. Kalau hanya untuk jualan, setelah selesai aktivitas, paginya sudah bersih kembali,” ujar Sumadi.

 

Ia menegaskan, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya aktivitas perdagangan di fasilitas publik. Yang menjadi perhatian adalah ketika penggunaan ruang bersama dilakukan tanpa memperhatikan keteraturan, kenyamanan masyarakat lain, dan akhirnya memunculkan kesan semrawut di tengah kota.

 

Menurut Sumadi, trotoar pada dasarnya merupakan bagian dari wajah perkotaan yang mencerminkan tingkat kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Ketika ruang publik dipakai tanpa aturan, maka fungsi pelayanan publik yang seharusnya dinikmati bersama akan perlahan bergeser menjadi ruang kepentingan pribadi.

 

Karena itu, ia meminta perangkat daerah terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga memperkuat pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat.

 

Ia menilai masih terdapat oknum warga yang memanfaatkan kondisi trotoar yang kosong untuk kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pengguna lain.

 

“Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk menggunakan trotoar itu dengan sebaik-baiknya dan menjaga keindahan kota,” katanya.

 

Lebih lanjut, Sumadi juga mendorong pemerintah daerah agar mulai memikirkan solusi jangka panjang melalui penataan ruang usaha yang lebih terorganisasi. Salah satu langkah yang dinilai bisa menjadi alternatif adalah memperluas zonasi wisata kuliner atau menyediakan titik usaha resmi bagi pelaku UMKM sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa harus mengorbankan fasilitas publik.

 

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi masyarakat dan penataan kota seharusnya tidak diposisikan sebagai dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan selama ada aturan yang jelas dan kesadaran bersama untuk menjaga ruang publik.

 

Ia pun menegaskan bahwa aktivitas perdagangan di area terbuka tidak dilarang sepenuhnya selama tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi trotoar serta tidak mengurangi nilai kebersihan dan estetika kota.

 

“Untuk jualan selama itu tidak mengurangi keindahan, dipersilakan yang sifatnya sementara, tetapi kebersihan tetap dijaga,” ujarnya.

 

Fenomena alih fungsi trotoar ini menjadi pengingat bahwa ruang publik bukan sekadar ruang kosong yang bisa digunakan bebas, melainkan fasilitas bersama yang keberadaannya harus dijaga agar tetap memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

 

Bupati Sri Juniarsih menyebut, optimalisasi retribusi parkir menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat pendapatan daerah, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.

 

Ia mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak selalu mudah dijalankan, mengingat sebelumnya sempat terjadi penolakan dari masyarakat terkait penerapan parkir berbayar di beberapa titik. Namun demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa kebijakan kali ini akan dilakukan dengan pendekatan yang lebih terukur melalui sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan.

 

“Ini sudah kita sosialisasikan sejak awal. Tidak boleh lagi ada kebijakan yang mendadak,” ujar Sri Juniarsih.

 

Ia juga menegaskan bahwa besaran retribusi parkir yang direncanakan, yakni sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000, masih dalam batas yang wajar dan tidak membebani masyarakat. “Saya kira ini tidak berat, karena masyarakat biasanya sudah menyiapkan uang kecil saat ke pasar,” tambahnya.

 

Dengan penataan pedagang pasar serta optimalisasi retribusi parkir, pemerintah daerah berharap tercipta keseimbangan antara ketertiban kota, keberlangsungan ekonomi masyarakat, dan peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan. (sep/FN/Advertorial)