Penertiban PKL di Teras Bandara Tanjung Redeb : Antara Keamanan Penerbangan dan Nasib Perekonomian Warga

img

Petugas Satpol PP Kabupaten Berau, saat melakukan dialog dengan para PKL di area tepian Bandara.


POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Berau kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di area Tepian Bandara atau yang dikenal dengan sebutan Teras Bandara, Senin malam (27/10/2025).

 

Penertiban ini dilakukan berdasarkan peraturan daerah terkait pemanfaatan bahu jalan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas berdagang. Mulai Selasa (28/10/2025), para PKL dilarang berjualan di area tersebut.

 

Kasi Lidik Satpol-PP, Dwi Heri Priyono, menjelaskan bahwa lokasi PKL di Teras Bandara masuk dalam zona keselamatan penerbangan. Keberadaan lapak di area itu dikhawatirkan dapat membahayakan jalur landasan pesawat jika dibiarkan.

 

“Kami menindaklanjuti hasil rapat bersama pihak terkait. Ada beberapa opsi relokasi untuk PKL, salah satunya di jalan Ringroad Bandara. Lokasinya cukup strategis, akses jalannya lebar, dan trotoarnya luas. Diharapkan area tersebut bisa kembali ramai,” ujar Dwi.

 

Ia menambahkan, sejumlah lokasi di sekitar bandara sebenarnya memiliki potensi dijadikan area kuliner baru, seperti trotoar yang lebar atau lahan warga di sisi pintu masuk Kalimarau. Namun, keputusan tersebut tetap berada di tangan Pemkab Berau adanya.

“Bukan kami tidak peduli mengingat pedagang ini juga mencari nafkah, jadi kami tidak serta-merta menutup ruang itu. Tapi aturan harus ditegakkan. Kalau memang ada izin resmi dari kepala daerah, itu bisa jadi solusi,” ujarnya lagi. (sep/FN)