Penertiban PKL di Teras Bandara Tanjung Redeb : Antara Keamanan Penerbangan dan Nasib Perekonomian Warga
Petugas Satpol PP Kabupaten Berau, saat melakukan dialog dengan para PKL di area tepian Bandara.
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)
Kabupaten Berau kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki
lima (PKL) di area Tepian Bandara atau yang dikenal dengan sebutan Teras
Bandara, Senin malam (27/10/2025).
Penertiban ini
dilakukan berdasarkan peraturan daerah terkait pemanfaatan bahu jalan dan Ruang
Terbuka Hijau (RTH) yang tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas
berdagang. Mulai Selasa (28/10/2025), para PKL dilarang berjualan di area
tersebut.
Kasi Lidik Satpol-PP,
Dwi Heri Priyono, menjelaskan bahwa lokasi PKL di Teras Bandara masuk dalam
zona keselamatan penerbangan. Keberadaan lapak di area itu dikhawatirkan dapat
membahayakan jalur landasan pesawat jika dibiarkan.
“Kami menindaklanjuti
hasil rapat bersama pihak terkait. Ada beberapa opsi relokasi untuk PKL, salah
satunya di jalan Ringroad Bandara. Lokasinya cukup strategis, akses jalannya
lebar, dan trotoarnya luas. Diharapkan area tersebut bisa kembali ramai,” ujar
Dwi.
Ia menambahkan, sejumlah lokasi di sekitar bandara sebenarnya memiliki potensi dijadikan area kuliner baru, seperti trotoar yang lebar atau lahan warga di sisi pintu masuk Kalimarau. Namun, keputusan tersebut tetap berada di tangan Pemkab Berau adanya.
“Bukan kami tidak
peduli mengingat pedagang ini juga mencari nafkah, jadi kami tidak serta-merta
menutup ruang itu. Tapi aturan harus ditegakkan. Kalau memang ada izin resmi
dari kepala daerah, itu bisa jadi solusi,” ujarnya lagi. (sep/FN)