DPRD dan Eksekutif Rampungkan Paripurna Sepakati Perda Penetapan Pemekaran Delapan Desa dan Perda RPJMD
Pengesahan berita acara
pengesahan raperda menjadi perda oleh unsur Pimpinan DPRD Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar serangkaian rapat paripurna, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jumat (7/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin
langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul
Rasid dihadiri perwakilan eksekutif yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar
Sunggono beserta unsur Forkopimda.
Diawali Rapat Paripurna
ke-21 dengan agenda Tanggapan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap
Pemandangan Umum Fraksi Atas 3 buah Rancangan Peraturan Daerah tentang :
1.)Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah,2.)Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (RP3KP),3.)Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan, Dan
Tanggapan Pemerintah terhadap 4 (empat) buah Raperda Usulan DPRD, 1.) Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Sosial, 2.) Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar
Budaya, 3.) Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Ramah Hak Asasi manusia
Kabupaten Kutai Kartanegara, 4.) Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan
Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Kutai Kartanegara,
dilanjutkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Selanjutnya Rapat
Paripurna Ke-22 Masa Sidang I dengan agenda
A.) Laporan Akhir Pansus dan Persetujuan Bersama terhadap Rencanan
Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029, B.) Laporan Akhir
Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) dan Persetujuan Bersama terhadap delapan
Buah Rancangan Peraturan Daerah :
1.) Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang.
2.) Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Desa Sungal Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu.
3.) Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Desa Tanjung Berukang Kecamatan Anggana.
4.) Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan.
5.)Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak.
6.) Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Desa Jembayan Ilir Kecamatan Loa Kulu.
7.) Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut.
8.)Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi
Desa Mangkurawang Darat Kecamatan Tenggarong.
Dalam penjelasannya, Ketua
DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan bahwa pembentukan desa baru ini akan berjalan
sesuai dalam tahun 2026 desa karena sudah disetuju menjadi definitif ya
bekerjalah nanti dengan cara-cara bahwa desa itu definitif dan memang butuh
anggaran,” kata Ahmad Yani kepada awak media.
Sebagai desa definitif
tentu butuh kebutuhan-kebutuhan terkait dengan dana desa, alokasi dana desa dan
sebagainya dan ini akan menjadi bagian tanggung jawab pemerintah kabupaten ke
depan.
Karena itu, Ahmad Yani menegaskan ketika sudah disepakati menjadi desa definitif, maka konsekuensinya persiapan anggaran juga harus mengikuti.
“Oleh karena itu ke delapan desa
tersebut itu tentu kita harap dianggarkan di tahun 2026 walaupun masih menunggu
proses-proses terkait dengan nomor registrasi desa-nya tapi itu kan sambil
berjalan dan pada intinya pemerintah kabupaten harus menyiapkan anggaran di
tahun 2026,” tegas Yani.(adv)