DPRD dan Eksekutif Rampungkan Paripurna Sepakati Perda Penetapan Pemekaran Delapan Desa dan Perda RPJMD

img

Pengesahan berita acara pengesahan raperda menjadi perda oleh unsur Pimpinan DPRD Kukar

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar serangkaian rapat paripurna, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jumat (7/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid dihadiri perwakilan eksekutif yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono beserta unsur Forkopimda.

Diawali Rapat Paripurna ke-21 dengan agenda Tanggapan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Pemandangan Umum Fraksi Atas 3 buah Rancangan Peraturan Daerah tentang : 1.)Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah,2.)Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP),3.)Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan, Dan Tanggapan Pemerintah terhadap 4 (empat) buah Raperda Usulan DPRD, 1.) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Sosial, 2.) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, 3.) Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Ramah Hak Asasi manusia Kabupaten Kutai Kartanegara, 4.) Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Kutai Kartanegara, dilanjutkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Selanjutnya Rapat Paripurna Ke-22 Masa Sidang I dengan agenda  A.) Laporan Akhir Pansus dan Persetujuan Bersama terhadap Rencanan Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029, B.) Laporan Akhir Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) dan Persetujuan Bersama terhadap delapan Buah Rancangan Peraturan Daerah :

1.) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang.

2.) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sungal Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu.

3.) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tanjung Berukang Kecamatan Anggana.

4.) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan.

5.)Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak.

6.) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Jembayan Ilir Kecamatan Loa Kulu.

7.) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut.

8.)Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat Kecamatan Tenggarong.

Dalam penjelasannya, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan bahwa pembentukan desa baru ini akan berjalan sesuai dalam tahun 2026 desa karena sudah disetuju menjadi definitif ya bekerjalah nanti dengan cara-cara bahwa desa itu definitif dan memang butuh anggaran,” kata Ahmad Yani kepada awak media.

Sebagai desa definitif tentu butuh kebutuhan-kebutuhan terkait dengan dana desa, alokasi dana desa dan sebagainya dan ini akan menjadi bagian tanggung jawab pemerintah kabupaten ke depan.

Karena itu, Ahmad Yani menegaskan ketika sudah disepakati menjadi desa definitif, maka konsekuensinya persiapan anggaran juga harus mengikuti.

“Oleh karena itu ke delapan desa tersebut itu tentu kita harap dianggarkan di tahun 2026 walaupun masih menunggu proses-proses terkait dengan nomor registrasi desa-nya tapi itu kan sambil berjalan dan pada intinya pemerintah kabupaten harus menyiapkan anggaran di tahun 2026,” tegas Yani.(adv)