CSR Harus Jadi Kekuatan Pembangunan, Bukan Sekadar Formalitas

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Di tengah keterbatasan anggaran daerah, peran Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai bisa menjadi penggerak tambahan pembangunan di Kabupaten Berau. Namun, tanpa regulasi yang jelas dan kesamaan arah kebijakan, kontribusi tersebut dikhawatirkan tidak maksimal dan tidak tepat sasaran.

 

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menegaskan perlunya pembenahan pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) agar benar-benar bisa memberi dampak nyata bagi masyarakat. Ia mengingatkan Berau sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur TJSL tetapi implementasinya belum berjalan optimal.

 

“Dengan sudah adanya piranti hukum mendukung tinggal bagaimana kita kaji ulang bersama Pemkab Berau  apa menjadi hambatan TJSL tidak berjalan maksimal di lapangan. Salah satu kendalanya karena masuk sebagai sumbangan pihak ketiga dan itu dilarang,” ungkap Rudi P Magunsong baru-baru ini dikantor Dewan.

 

Tambah Rudi P Magunsong pengelolaan CSR sebelumnya sempat terkendala karena dikategorikan sebagai sumbangan pihak ketiga yang berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu membuat pelaksanaannya tidak terarah dan kurang efektif.

 

“Menurut saya seharusnya CSR  tidak dipandang sebagai bantuan sukarela yang bergantung pada kemurahan hati perusahaan. Sebaliknya, CSR adalah kewajiban yang melekat pada setiap perusahaan yang beroperasi dan memperoleh keuntungan dari sumber daya daerah,” tukasnya.

 

Masih menurut Rudi P Magunsong jangan hanya beretorika menekan CSR tanpa regulasi yang menguatkan. CSR ini bukan sunah. Bukan sekadar kalau dikasih syukur, tidak dikasih tidak berdosa. Ini kewajiban, jika dikelola dengan sistem yang jelas, CSR dapat menjadi mitra strategis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

“Seperti kami contohkan dari ratusan usulan pembangunan di kampung-kampung, tidak semuanya dapat terakomodasi melalui APBD setiap tahun. Di sinilah CSR bisa berperan mengisi kekosongan tersebut,” ujarnya lagi.

 

Kalau ada 300 usulan dan hanya 40 persen yang bisa dibiayai APBD, sisanya bisa didorong melalui CSR. Tapi harus ada regulasi yang jelas. Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab sosial tidak hanya dibebankan kepada perusahaan induk, tetapi juga kepada subkontraktor dan vendor yang menjalankan aktivitas usaha di Berau. Setiap pelaku usaha yang memanfaatkan potensi daerah, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

 

“Untuk itu kami  DPRD mendorong pembentukan forum bersama antara legislatif, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan guna merumuskan kesepakatan dan regulasi yang lebih kuat. Dengan koordinasi yang terstruktur, CSR diharapkan tidak lagi berjalan sporadis, tetapi menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah,” tandasnya.

 

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Rudi optimistis pengelolaan CSR yang terarah dapat membantu mempercepat pembangunan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Kalau dikelola dengan baik dan transparan, CSR bisa menjadi kekuatan nyata untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Berau,” pungkasnya. (sep/FN/Advertorial)