Disdikbud Kukar Akan Kooperatif
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya buka suara menyusul penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur di kantor dinas tersebut beberapa waktu lalu.
Kepala Disdikbud Kukar,
Heriansyah, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan
dan memastikan akan bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung.
Heriansyah mengatakan
dirinya baru menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kukar sehingga fokus mendukung
seluruh proses yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
"Prinsipnya bahwa
saya baru menjabat dan saya harus juga kooperatif untuk proses hukum,"
ujarnya saat di temui di Pendopo Odah Etam, Tenggarong pada Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan tidak akan
mengintervensi proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejati Kalimantan Timur.
Sebaliknya, Disdikbud Kukar akan memenuhi kebutuhan penyidik sepanjang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ditanya mengenai
dokumen maupun berkas yang diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut,
Heriansyah enggan memberikan penjelasan secara rinci.
Menurutnya, seluruh
dokumen yang diambil berkaitan dengan kepentingan penyidikan dan hanya penyidik
yang mengetahui secara detail kebutuhan tersebut.
"Ya tentu berkaitan
dengan ruang lingkup penyelidikan mereka. Yang lebih tahu itu dari
Kejati," ucapnya.
Terkait dugaan apakah
penyidikan tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Heriansyah mengaku belum mengetahui secara pasti.
Ia menilai kemungkinan
tersebut menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik.
"Jadi barangkali itu
juga bagian temuan BPK," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Tim Penyidik
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di
Kantor Disdikbud Kukar pada Senin (6/7/2026).
Penggeledahan dilakukan
dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN serta insentif guru non-ASN di
lingkungan Disdikbud Kukar untuk periode anggaran 2020-2025.
Dalam kegiatan tersebut,
penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga
berkaitan dengan perkara, serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat alat
bukti.
Hingga kini, proses
penyidikan masih berlangsung dan Kejati Kalimantan Timur belum mengumumkan
adanya penetapan tersangka maupun nilai kerugian negara. (kriz)