Bakar di Lima Titik Demi Buka Lahan Sawit, Api tak Terkendali Hingga Melalap 12 Hektare, Polisi Menetapkan Pelaku Jadi Tersangka

img

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menunjukkan foto lahan yang terbakar dan barang bukti lainnya dalam dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).  foto; Sep/fn

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU :  Seorang pria BS diduga sengaja membakar lahan di lima titik dengan harapan proses pembukaan lahan untuk kelapa sawit menjadi lebih mudah. Namun akibat cuaca dan angin kencang, api justru lepas kendali hingga meluas dan menghanguskan sekitar 12 hektare lahan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

 

Peristiwa tersebut kini berbuntut ke proses hukum. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan Polres Berau pun menetapkan BS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan secara sengaja di Kampung Kasai, Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.

 

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika Satgas Karhutla menemukan titik api saat melakukan patroli pada Sabtu (8/8/2026) lalu.

 

“Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, anggota Satgas menemukan titik api dan langsung melakukan pemadaman bersama tim gabungan dari KPHP, BPBD, Damkar, TNI-Polri, serta relawan Manggala Agni,” ujar Ridho dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

 

Setelah kobaran api berhasil dikendalikan, polisi tidak berhenti pada upaya pemadaman. Petugas bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran.

 

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, polisi menemukan bukti yang mengarah pada dugaan bahwa kebakaran tersebut dilakukan secara sengaja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BS mengaku membakar lahan untuk kepentingan clearing atau pembukaan lahan yang rencananya akan digunakan untuk menanam kelapa sawit. Tak hanya dilakukan di satu lokasi, pembakaran disebut dilakukan di lima titik berbeda.

 

“BS membakar lahan secara sengaja di lima titik berbeda dengan harapan tanah menjadi subur untuk ditanami sawit. Namun, akibat faktor cuaca dan angin kencang, api tidak terkendali dan meluas,” ungkap Ridho.

 

Api yang semula ditujukan untuk membantu proses pembukaan lahan tersebut akhirnya justru menimbulkan dampak lebih besar. Polisi mencatat sekitar 12 hektare lahan terbakar, sementara kerugian material ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

 

Lokasi kebakaran diketahui berada di dalam area konsesi PT Puji Sampurna, perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI). Ridho mengatakan, pihak perusahaan juga menjadi pelapor dalam perkara tersebut.

 

Meski BS telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan belum berhenti. Polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

Penyidik, kata Ridho, tengah mendalami apakah pembakaran dilakukan atas inisiatif tersangka sendiri atau terdapat pihak lain yang memberikan perintah.

 

“Saat ini kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau aktor intelektual yang menyuruh tersangka. Jika ada indikasi perintah dari pihak lain, pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.

 

Atas dugaan perbuatannya, BS dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), KUHP, serta Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena pembakaran dilakukan dengan tujuan membuka lahan, tetapi justru berujung pada kebakaran yang meluas. Polisi masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut bertanggung jawab. (sep/FN)