Anggaran Makin Terbatas, Pemkab Berau Pastikan TPP ASN Tetap Aman, Pembangunan Fisik Disesuaikan Skala Prioritas
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad
Said.
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kini harus lebih cermat mengatur setiap rupiah di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Ruang fiskal yang semakin terbatas membuat pemerintah tidak bisa lagi menjalankan seluruh program pembangunan secara bersamaan. Namun, di tengah pengetatan tersebut, Pemkab Berau memastikan hak aparatur sipil negara (ASN), termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tetap aman.
Sementara disisi lain,
sejumlah program pembangunan terpaksa harus kembali dipilah berdasarkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Pembangunan fisik seperti jalan,
jembatan hingga fasilitas publik tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya
disesuaikan dengan skala prioritas.
Sekretaris Daerah
(Sekda) Berau Muhammad Said mengatakan, efisiensi anggaran tidak berarti
pemerintah daerah mengurangi hak yang selama ini diterima ASN.
“Kebijakan
penghematan anggaran secara nasional, termasuk Pemkab Berau, tidak serta-merta
membuat pemerintah daerah mengurangi hak yang selama ini diterima ASN,” kata Muhammad
Said saat ditemui di Lapangan Pemuda Tanjung Redeb, baru-baru ini.
Menurutnya keterbatasan
fiskal justru menuntut pemerintah lebih selektif dalam menentukan penggunaan
anggaran. Setiap belanja harus dilihat berdasarkan tingkat kebutuhan, urgensi,
serta dampaknya terhadap pelayanan masyarakat dan keberlangsungan pemerintahan.
Dalam penyusunan
komposisi belanja daerah, kebutuhan pegawai menjadi salah satu yang harus
terlebih dahulu dipastikan. Setelah kewajiban tersebut terpenuhi, kemampuan
anggaran yang tersisa baru diarahkan untuk membiayai program pembangunan dan
kebutuhan lainnya.
“Dalam situasi
anggaran yang harus ditekan, kami tetap berusaha memastikan hak ASN terpenuhi.
TPP tidak menjadi bagian yang kami kurangi,” tegas M Said.
Dengan pola tersebut,
efisiensi lebih banyak diarahkan pada kegiatan yang masih dapat ditunda atau
disesuaikan. Pemerintah daerah harus menentukan program mana yang benar-benar
mendesak dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
M Said menyebut, saat
ini Pemkab tidak memungkinkan untuk menjalankan seluruh program pembangunan
dengan pola belanja seperti ketika kondisi keuangan daerah masih lebih longgar.
“Penentuan program
harus dilakukan berdasarkan skala prioritas sehingga kebutuhan dasar
pemerintahan tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi
ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara
kewajiban terhadap ASN dan kebutuhan pembangunan. Di satu sisi, hak pegawai
harus tetap dipenuhi agar roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan stabil.
Di sisi lain, pembangunan tetap membutuhkan dukungan anggaran agar kebutuhan
masyarakat dapat dipenuhi.
“Setelah kebutuhan
belanja pegawai dipenuhi, barulah kemampuan anggaran yang tersedia kita arahkan
untuk kegiatan pembangunan, termasuk pekerjaan infrastruktur dan kebutuhan
lainnya,” tutur Said.
Ia menegaskan,
penyesuaian anggaran bukan berarti seluruh pembangunan dihentikan. Pemerintah
tetap menjalankan pembangunan, tetapi tidak seluruhnya dapat dilakukan dalam
waktu yang bersamaan.
“Penyesuaian terhadap
program pembangunan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
daerah. Artinya, tidak seluruh rencana pembangunan dapat dilaksanakan secara
bersamaan apabila kondisi fiskal belum memungkinkan,” jelasnya.
Said kembali menegaskan efisiensi tidak akan menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan kewajibannya kepada ASN maupun masyarakat. Pemkab Berau akan berupaya menjaga agar anggaran yang tersedia digunakan secara efektif, dengan tetap menempatkan kebutuhan dasar pemerintahan, hak pegawai, pembangunan dan pelayanan publik dalam perhitungan.
“Yang menjadi
perhatian adalah bagaimana anggaran yang terbatas tetap bisa digunakan secara
tepat. Hak pegawai harus aman, sementara program pembangunan juga tetap kita
jalankan sesuai kemampuan yang ada,” pungkas Sekda Muhammad Said. (sep/FN)