Polisi Selidiki Karhutla Kukar

img

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menyelidiki sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kukar. Kepolisian menegaskan, pelaku pembakaran yang terbukti menyebabkan karhutla dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dan terancam hukuman berat.

Berdasarkan data sementara BPBD Kukar hingga 26 Agustus 2026, tercatat 67 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 915,68 hektare.

 

Sanga-Sanga menjadi wilayah dengan luasan terbesar mencapai 340 hektare, disusul Muara Kaman 130 hektare, Samboja 126 hektare, Muara Badak 107,25 hektare, dan Tabang 100 hektare.

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar mengatakan, penanganan karhutla dilakukan bersama instansi terkait, baik melalui pemadaman maupun langkah pencegahan dan penegakan hukum.

“Selain melakukan kegiatan pemadaman, kita juga melakukan kegiatan preventif maupun represif,” ujarnya saat di temui di kantor Diskominfo Kukar pada Rabu (26/8/2026).

Upaya pencegahan dilakukan dengan patroli bersama instansi terkait, pepolisian juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan menggunakan cara pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran baru.

“Dengan kegiatan patroli ini kami harapkan bisa memberikan informasi kepada seluruh masyarakat agar jangan sampai melakukan kegiatan pembakaran terhadap lahan,” ujarnya.

Di sisi lain, kepolisian mulai mengambil langkah represif terhadap sejumlah kejadian karhutla yang ditemukan di Kukar.

Polisi kini melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya unsur pidana.

“Ada beberapa kejadian kebakaran yang terjadi di wilayah Kukar yang saat ini kita tangani,” ungkapnya.

Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Ia mengatakan polisi belum membuka detail perkara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena proses penanganan masih berlangsung.

“Kita sudah melakukan kegiatan penyelidikan maupun penyidikan. Kalau sudah ada tersangka, nanti kita rilis,” tegasnya.

Ia menegaskan, kepolisian memiliki sejumlah instrumen hukum untuk menjerat pihak yang terbukti menyebabkan karhutla.

Salah satunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 308, yang memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penindakan juga dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 108 jo Pasal 56.

“Pelaku karhutla bisa dikenakan beberapa aturan pidana,” kata dia.

Sementara untuk perkara pembakaran hutan, polisi dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf d, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang aman untuk membuka lahan.

Ia menegaskan, tindakan tersebut tetap berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila api menyebabkan kebakaran.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kukar untuk tidak melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara pembakaran,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, sejauh ini belum menerima laporan yang menunjukkan adanya pembakaran oleh orang per orang sebagai penyebab kebakaran.

Ia menyebut terdapat kebakaran yang diduga berkaitan dengan kondisi alam, termasuk panas yang muncul dari material batu bara.

“Termasuk karena di situ ada juga batu bara isinya itu menimbulkan panas dan terjadi kebakaran yang tidak ada campur tangan manusia,” tuturnya.

Meski demikian, ia menegaskan apabila ditemukan adanya aktivitas manusia yang memicu kebakaran, pelakunya harus diproses secara tegas.

Terutama, lanjutnya, apabila pembakaran dilakukan saat melakukan aktivitas di lahan dan kemudian menimbulkan titik api.

“Tetapi kalau yang campur tangan manusia dengan cara membakar, karena melakukan aktivitas kemudian di situ ada titik atau nyala api yang membuat kebakaran, itu harus ditindak tegas,” ujarnya.

Ia menilai penanganan karhutla tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

Ia mengajak masyarakat dan pemerintah bersama-sama membantu memadamkan kebakaran serta mencegah munculnya titik api baru.

“Sehingga tentu ini adalah tanggung jawab bersama. Mari kita padamkan,” pungkasnya. (kriz)