Sidang Perdana Mantan Kasat Narkoba Kukar, Jaksa Dakwa Terlibat Peredaran 185 Gram Etomidate

img

Suasana usai sidang perdana perkara dugaan peredaran etomidate dengan terdakwa YBA di Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas IB. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR :  Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial YBA menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Kelas IB tepatnya di ruang, Selasa (1/9/2026).

 

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut mengungkap dugaan keterlibatan YBA dalam pemesanan dan pembelian etomidate dengan total barang bukti yang disebut mencapai 185,29 gram netto.

 

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Dr. Artha Ario Putranto, S.H., M.Hum., bersama Hakim Anggota Hendro Sismoyo, S.H., M.H. dan Enni Riestiana, S.H., M.H.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Gatot Subratayuda dalam surat dakwaannya menguraikan perkara tersebut bermula ketika YBA masih menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kukar.

 

Dalam dakwaan disebutkan, YBA kemudian memerintahkan salah satu anggota Satresnarkoba Polres Kukar untuk mengambil paket etomidate di sebuah jasa ekspedisi di Tenggarong.

 

Anggota tersebut ditangkap pada 30 April 2026 saat mengambil paket.

 

Dari paket pertama, petugas dari paket itu ditemukan satu kardus berwarna cokelat berisi 20 kartrid vape yang disebut mengandung etomidate cair. Total cairannya mencapai 56 mililiter atau setara 52,94 gram netto.

 

Rinciannya, 10 kartrid berwarna hitam merek World Brothers memiliki volume 28 mililiter atau setara 26,47 gram.  Sedangkan 10 kartrid lainnya berwarna merah dengan merek yang sama, dengan volume 28 mililiter atau setara 26,47 gram.

 

Dari penemuan paket itu, penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga mengarah kepada YBA.

 

Dalam dakwaan, YBA disebut memesan dan membeli etomidate dari seseorang berinisial A yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) melalui aplikasi WhatsApp.

 

YBA kemudian ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Arwana, Tenggarong, pada 1 Mei 2026.

 

Pengembangan perkara juga menemukan paket lain di Balikpapan. Paket tersebut disebut berisi 50 kartrid etomidate cair dengan total volume 140 mililiter atau setara 132,35 gram netto.

 

Jika digabungkan, barang bukti etomidate yang diuraikan dalam dakwaan mencapai 196 mililiter atau sekitar 185,29 gram netto.

 

Jaksa juga menguraikan etomidate tersebut dibeli dari A dengan harga Rp4,5 juta per kemasan.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang diamankan dinyatakan positif mengandung etomidate, yang dalam dakwaan disebut sebagai narkotika golongan II.

 

Atas dugaan perbuatannya, YBA didakwa melakukan pemesanan dan pembelian narkotika tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

JPU mengajukan dua dakwaan terhadap YBA. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sedangkan dakwaan kedua menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Setelah surat dakwaan dibacakan, perkara tersebut akan memasuki tahap pembuktian pada sidang berikutnya yang di jadwalkan akan berlangsung pada pekan depan.

 

Dalam sidang lanjutan, jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat YBA.

 

“kemudian nanti akan dilanjutkan dengan proses pembuktian,” ujarnya usai persidangan.

 

Selama persidangan berlangsung, pihak terdakwa dan kuasa hukum tidak menyampaikan sanggahan terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Usai persidangan, YBA memilih bungkam. Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kukar itu tidak memberikan keterangan apapun ketika awak media meminta tanggapan terkait dakwaan yang baru saja dibacakan oleh jaksa. (Kriz)