Sidang Perdana Mantan Kasat Narkoba Kukar, Jaksa Dakwa Terlibat Peredaran 185 Gram Etomidate
Suasana usai sidang
perdana perkara dugaan peredaran etomidate dengan terdakwa YBA di Pengadilan
Negeri Tenggarong Kelas IB. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial YBA menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Kelas IB tepatnya di ruang, Selasa (1/9/2026).
Sidang dengan agenda
pembacaan surat dakwaan tersebut mengungkap dugaan keterlibatan YBA dalam
pemesanan dan pembelian etomidate dengan total barang bukti yang disebut
mencapai 185,29 gram netto.
Persidangan dipimpin
Hakim Ketua Dr. Artha Ario Putranto, S.H., M.Hum., bersama Hakim Anggota Hendro
Sismoyo, S.H., M.H. dan Enni Riestiana, S.H., M.H.
Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Muhammad Gatot Subratayuda dalam surat dakwaannya menguraikan perkara
tersebut bermula ketika YBA masih menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres
Kukar.
Dalam dakwaan
disebutkan, YBA kemudian memerintahkan salah satu anggota Satresnarkoba Polres
Kukar untuk mengambil paket etomidate di sebuah jasa ekspedisi di Tenggarong.
Anggota tersebut
ditangkap pada 30 April 2026 saat mengambil paket.
Dari paket pertama,
petugas dari paket itu ditemukan satu kardus berwarna cokelat berisi 20 kartrid
vape yang disebut mengandung etomidate cair. Total cairannya mencapai 56
mililiter atau setara 52,94 gram netto.
Rinciannya, 10
kartrid berwarna hitam merek World Brothers memiliki volume 28 mililiter atau
setara 26,47 gram. Sedangkan 10 kartrid
lainnya berwarna merah dengan merek yang sama, dengan volume 28 mililiter atau
setara 26,47 gram.
Dari penemuan paket
itu, penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga mengarah kepada YBA.
Dalam dakwaan, YBA
disebut memesan dan membeli etomidate dari seseorang berinisial A yang
berstatus daftar pencarian orang (DPO) melalui aplikasi WhatsApp.
YBA kemudian
ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Arwana, Tenggarong, pada 1 Mei 2026.
Pengembangan perkara
juga menemukan paket lain di Balikpapan. Paket tersebut disebut berisi 50
kartrid etomidate cair dengan total volume 140 mililiter atau setara 132,35
gram netto.
Jika digabungkan,
barang bukti etomidate yang diuraikan dalam dakwaan mencapai 196 mililiter atau
sekitar 185,29 gram netto.
Jaksa juga
menguraikan etomidate tersebut dibeli dari A dengan harga Rp4,5 juta per
kemasan.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang diamankan dinyatakan positif
mengandung etomidate, yang dalam dakwaan disebut sebagai narkotika golongan II.
Atas dugaan
perbuatannya, YBA didakwa melakukan pemesanan dan pembelian narkotika tanpa
izin dari pihak yang berwenang.
JPU mengajukan dua
dakwaan terhadap YBA. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP.
Sedangkan dakwaan
kedua menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP.
Setelah surat dakwaan
dibacakan, perkara tersebut akan memasuki tahap pembuktian pada sidang
berikutnya yang di jadwalkan akan berlangsung pada pekan depan.
Dalam sidang
lanjutan, jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan
terkait perkara yang menjerat YBA.
“kemudian nanti akan
dilanjutkan dengan proses pembuktian,” ujarnya usai persidangan.
Selama persidangan berlangsung, pihak terdakwa dan kuasa hukum tidak menyampaikan sanggahan terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Usai persidangan, YBA
memilih bungkam. Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kukar itu tidak memberikan
keterangan apapun ketika awak media meminta tanggapan terkait dakwaan yang baru
saja dibacakan oleh jaksa. (Kriz)