Padamkan Api di Lahan yang Dibakarnya, Pensiunan PNS Diamankan Tim Garangan Polsek Loa Janan

img

MR beserta barang bukti yang berhasil diamankan. (Doc. Polsek Loa Janan)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Seorang warga pensiunan PNS berinisial MR (58) diamankan Tim Garangan Polsek Loa Janan setelah ditemukan sedang berusaha memadamkan api di lahan yang diduga sebelumnya dibakarnya di Dusun Tegal Anyar, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

 

Kapolsek Loa Janan, IPTU Danang Wahyu Rahardika mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai kebakaran lahan di Dusun Tegal Anyar.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Garangan yang dipimpin IPTU Dwi Handono bersama dua personel langsung bergerak menuju lokasi.

 

“Begitu menerima laporan adanya kebakaran lahan, anggota langsung kami arahkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kondisi di lapangan,” ujarnya, Jumat (25/9/2026).

 

Laporan tersebut diterima polisi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Berdasarkan laporan awal, kebakaran terjadi di kawasan Dusun Tegal Anyar dengan luasan lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 50 hektare.

 

Sekitar pukul 14.00 Wita, petugas yang tiba di lokasi kemudian melihat seorang pria berada di sekitar area kebakaran.

 

Gerak-geriknya dinilai mencurigakan karena pria tersebut terlihat sedang berusaha memadamkan api.

 

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan mengaku telah melakukan pembakaran lahan pada pagi hari,” ungkapnya.

 

Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku pembakaran dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 Wita.

 

Ia juga mengaku menggunakan sebuah korek gas berwarna merah untuk menyalakan api.

 

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, petugas mengamankan MR beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam perkara tersebut, yakni satu korek gas warna merah, satu bilah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya, dua ranting pohon yang terbakar serta satu buah flashdisk berisi rekaman video dan foto kondisi lokasi kebakaran.

 

“Barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat penanganan perkara, termasuk korek gas yang disebut digunakan untuk membakar lahan,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, MR dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Kriz)