Padamkan Api di Lahan yang Dibakarnya, Pensiunan PNS Diamankan Tim Garangan Polsek Loa Janan
MR beserta
barang bukti yang berhasil diamankan. (Doc. Polsek Loa Janan)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Seorang warga pensiunan PNS berinisial MR (58) diamankan Tim Garangan Polsek Loa Janan setelah ditemukan sedang berusaha memadamkan api di lahan yang diduga sebelumnya dibakarnya di Dusun Tegal Anyar, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Loa Janan,
IPTU Danang Wahyu Rahardika mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula
dari laporan masyarakat mengenai kebakaran lahan di Dusun Tegal Anyar.
Menindaklanjuti
laporan itu, Tim Garangan yang dipimpin IPTU Dwi Handono bersama dua personel
langsung bergerak menuju lokasi.
“Begitu menerima
laporan adanya kebakaran lahan, anggota langsung kami arahkan ke lokasi untuk
melakukan penyelidikan dan memastikan kondisi di lapangan,” ujarnya, Jumat
(25/9/2026).
Laporan tersebut
diterima polisi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Berdasarkan
laporan awal, kebakaran terjadi di kawasan Dusun Tegal Anyar dengan luasan
lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 50 hektare.
Sekitar pukul 14.00
Wita, petugas yang tiba di lokasi kemudian melihat seorang pria berada di
sekitar area kebakaran.
Gerak-geriknya
dinilai mencurigakan karena pria tersebut terlihat sedang berusaha memadamkan
api.
“Petugas kemudian
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan
tersebut, yang bersangkutan mengaku telah melakukan pembakaran lahan pada pagi
hari,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan
awal, MR mengaku pembakaran dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 08.00
Wita.
Ia juga mengaku
menggunakan sebuah korek gas berwarna merah untuk menyalakan api.
Setelah mendapatkan
keterangan tersebut, petugas mengamankan MR beserta barang bukti dan membawanya
ke Polsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti
turut diamankan dalam perkara tersebut, yakni satu korek gas warna merah, satu
bilah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya, dua ranting pohon yang
terbakar serta satu buah flashdisk berisi rekaman video dan foto kondisi lokasi
kebakaran.
“Barang bukti yang
diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat
penanganan perkara, termasuk korek gas yang disebut digunakan untuk membakar
lahan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MR
dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Kriz)