10 Bungkus Sabu Ditemukan Saat Polisi Geledah Rumah di Jantur Baru
Sejumlah barang bukti
yang berhasil diamankan kepolisian. (Doc. Polsek Muara Muntai)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Penggeledahan sebuah rumah di Desa Jantur Baru, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengungkap 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram.
Pengungkapan kasus
tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Muara Muntai pada Kamis (24/9/2026)
sekitar pukul 03.00 WITA, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait
dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Jantur Baru.
Kapolsek Muara
Muntai, IPTU Jaelani mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti
petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Dalam proses
penyelidikan, petugas mendapati dua orang berinisial MH dan NB berada di
pinggir jalan. Keduanya kemudian diperiksa dan digeledah oleh petugas.
Dari pemeriksaan
tersebut, polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi salah
satu rumah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan
dilakukan untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas
narkotika.
Hasilnya, petugas
menemukan 10 bungkus sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,32 gram.
Selain sabu, polisi
turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas
tersebut.
Barang bukti yang
diamankan di antaranya satu timbangan digital, plastik klip bening, dua sendok
takar, pipet kaca, satu toples plastik, tisu, serta satu unit telepon seluler.
"Temuan tersebut
langsung kami amankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Selanjutnya kedua orang yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Polsek
Muara Muntai," ujarnya, Sabtu (26/9/2026).
Setelah dibawa ke
Polsek Muara Muntai, MH dan NB menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran
serta keterkaitan keduanya dengan barang bukti yang ditemukan.
Ia mengatakan,
penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk hubungan antara
barang-barang yang diamankan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
"Untuk saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami melengkapi pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan serta barang bukti yang ada," pungkasnya.
Atas perbuatannya, MH
dan NB disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Kriz)