Pemkab dan DPRD Sepakati Perubahan Postur APBD Berau Tahun 2026
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPRD Berau sepakat mengubah postur APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu
dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum
APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun
Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Selasa (29/9/2026), di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan, perubahan APBD dilakukan karena terdapat perkembangan kondisi dan kebijakan yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal KUA.
Pembahasan perubahan anggaran juga berlangsung cukup panjang karena pemerintah
daerah harus menyesuaikan kebijakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 120 Tahun 2025 terkait penetapan lebih bayar dan kurang bayar Dana
Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025.
Tidak hanya persoalan
transfer pusat, Berau juga harus menghadapi kebutuhan anggaran untuk penanganan
karhutla dan pengendalian inflasi.
“Kita menyadari
bersama bahwa pada tahun 2026 ini, kita menghadapi dinamika yang mengharuskan
penyesuaian APBD, terutama terkait penanganan karhutla, inflasi dan penyesuaian
dana transfer dari pemerintah pusat,” ujar Sri.
Perubahan APBD
harusnya tambah Bupati Sri mampu
menjawab kebutuhan daerah yang muncul sepanjang tahun. Karena itu, pemerintah
tidak hanya melakukan penyesuaian pada sisi pendapatan, tetapi juga mengatur
kembali prioritas belanja.
“Sejumlah kebutuhan
yang dinilai krusial menjadi perhatian, mulai dari belanja wajib dan
operasional, penanganan karhutla, peningkatan pelayanan dasar dan kesejahteraan
masyarakat, hingga penyelesaian kewajiban belanja,” terangnya.
Belanja wajib antara
lain digunakan untuk memenuhi kekurangan anggaran gaji dan tunjangan kepala
daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, tambahan
penghasilan pegawai (TPP) ASN, serta kebutuhan operasional pelayanan dasar pada
seluruh perangkat daerah.
Di sektor penanganan
bencana, Pemkab Berau juga memperkuat Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk
mendukung penanganan karhutla. Anggaran tersebut bersumber dari bantuan Presiden
Republik Indonesia.
“Pengalokasian
belanja daerah juga difokuskan kepada penguatan anggaran Belanja Tidak Terduga
untuk penanganan karhutla di Kabupaten Berau yang bersumber dari bantuan
Presiden RI,” jelasnya.
Di tengah kebutuhan
anggaran yang semakin beragam, Pemkab Berau memastikan pelayanan dasar
masyarakat tetap menjadi bagian dari prioritas.
Belanja urusan wajib
diarahkan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial
dan fasilitas umum.
Pemerintah juga
mengalokasikan anggaran untuk pengembangan sistem jaminan sosial serta
penanggulangan kemiskinan.
Menurut Sri, arah
kebijakan tersebut menjadi penting agar perubahan APBD tidak hanya
menyelesaikan persoalan administratif dan fiskal, tetapi juga tetap memberikan
dampak terhadap masyarakat.
Persoalan lain yang
turut masuk dalam perubahan anggaran adalah kewajiban belanja pada sejumlah
perangkat daerah atas pekerjaan yang belum diselesaikan hingga akhir Tahun
Anggaran 2025.
Pemkab Berau
mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. Selain itu,
perubahan APBD juga mengakomodasi belanja yang bersumber dari sisa pendapatan
Tahun Anggaran 2025 serta pengadministrasian belanja yang bersumber dari
bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Artinya, ruang fiskal
yang tersedia harus dibagi untuk memenuhi sejumlah kebutuhan yang berjalan
bersamaan, baik kebutuhan pelayanan masyarakat, penanganan kondisi darurat
maupun kewajiban pemerintah daerah.
Sri kemudian
memaparkan perubahan garis besar APBD Berau 2026. Pendapatan daerah ditetapkan
sekitar Rp3,6 triliun, meningkat Rp949,5 miliar dibandingkan APBD murni 2026
sebesar sekitar Rp2,7 triliun.
Sementara belanja
daerah ditetapkan sekitar Rp3,9 triliun, atau meningkat Rp533 miliar dari
sebelumnya sekitar Rp3,4 triliun.
Untuk pembiayaan,
pemerintah daerah menetapkannya sebesar Rp272 miliar, turun sekitar Rp415
miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang sebelumnya mencapai sekitar Rp688
miliar.
Perubahan tersebut
menunjukkan adanya penyesuaian cukup besar terhadap struktur keuangan daerah
sepanjang 2026. Meski harus menghadapi berbagai tekanan dan kebutuhan anggaran,
Sri menegaskan pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat tetap
menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ia berharap perubahan
APBD tersebut dapat menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus memastikan
masyarakat tetap mendapatkan manfaat dari program pemerintah.
“Kita semua tentu
berharap di tengah keterbatasan fiskal pada tahun anggaran 2026, upaya
pembangunan seyogianya tetap dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh
masyarakat Kabupaten Berau,” katanya.
Sri menegaskan,
program-program pro-rakyat harus tetap dikedepankan melalui prioritas
pembangunan yang telah ditetapkan dan kemudian disempurnakan dalam perubahan
APBD 2026.
“Program-program pro-rakyat harus kita kedepankan melalui prioritas pembangunan yang kita tetapkan pada tahun anggaran 2026 dan disempurnakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2026,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya
perubahan KUA-PPAS 2026, pemerintah daerah dan DPRD Berau selanjutnya memiliki
pekerjaan untuk memastikan perubahan postur anggaran tersebut benar-benar
diterjemahkan menjadi program yang efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat
bagi masyarakat hingga akhir tahun anggaran. (sep/FN/Advertorial)