Kutim Dukung Penurunan Emisi

img

(Kegiatan FPIC/Padiatapa Tahap II dalam rangka pengambilan persetujuan dari Desa)


SANGATTA- Kabupaten  Kutai Timur (Kutim) sangat dukung pelaksanaan  Free, Prior, Informed and Consent,  (FPIC/Padiatapa (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) Tahap II Dalam Rangka Pengambilan Persetujuan dari  Desa Untuk mendukung  Program FCPC-Carbon Fund  pada  desa/kampung di Provinsi Kaltim.

Hal itu disampaikan Pjs Bupati Kutim  HM.Jauhar Efendi   saat menghadiri sekaligus membuka   kegiatan pelaksanaan FPIC/Padiatapa Tahap II Dalam Rangka Pengambilan Persetujuan dari  Desa Untuk mendukung  Program FCPC-Carbon Fund  pada  desa/kampung di Provinsi Kaltim, yang digelar  di Hotel Royal Victoria Sangatta, Selasa (24/11/2020).

Jauhar mengatakan pengambilan persetujuan dari desa untuk mendukung program FCPC-Carbon Fund yang ada di desa atau kampung di Provinsi Kaltim dan khususnya  di Kabupaten Kutai Timur,

sangat penting,  dan  menjadi isu global yang persoalan perubahan iklim,  kalau  tidak antisipasi jauh-jauh hari maka nanti ini akan menjadi bencana bencana bukan hanya untuk Kaltim tapi untuk Indonesia.

"  Program ini sangat penting dalam penurunan emisi karena sesungguhnya kita tidak boleh lepas dari lingkungan,  oleh karena itu program  ini sangat membantu dalam kemajuan pembagunan di desa, alangkah indahnya kalau kita sehat apa udara bersih, karena masyaakat selalu menjaga kelestarian lingkungan," kata Jauhar.

Jauhar  mengatakan  dukungan dan komitmen pemerintah desa di Kutim dalam mendulung program FCPC-Carbon Fund, ditandai dengan penandatanganan persetujuan  dari desa yang dilakukan perwakilan dari Kades Karangan Seberang Kecamatan Karangan dan Kepala Adat  Desa  Benhes Kecamatan  Muara  Wahau.

" Kita harapkan   semua perwakilan 19 desa yang mengikuti kegiatan ini  nantinya  ikut   menandatangani Padiatapa  Tahap II Dalam Rangka Pengambilan Persetujuan dari  Desa Untuk mendukung  Program FCPC-Carbon Fund  pada  desa/kampung di Provinsi Kaltim," tandasnya.

Jauhar  menambahkan, kalau masyarakat desa dapat  berpartisipasi dalam penurunan emisi dengann selalu menjaga  kondisi lingkungan dengan baik, selain menjaga kelestarian hutan di desa-desa, masyarakat desa nantinya juga mendapat hadiah (reward).

" Kalau kita nanti berhasil menurunkan emisi 22 juta ton atau 30 juta ton, maka kita mendapat imbalan dana  yang  angkanya cukup besar,  oleh karena itu diminta kepada pemerintah desa untuk komitmen dalam melaksanakan program FCPC Carbon Fund," pesan  Jauhar.

Usai pembukaan, Jauhar Efendi  didampingi  dari perwakilan KLH dan DDPI menyaksikan  penandatanganan persetujuan pelaksanaan program FCPC Carbon Fund di Kutim, oleh kepala Desa  Karangan seberang Kecamatan Karangan A. Muzahid dan Kepala Adat  Desa  Benhes Kecamatan  Muara  Wahau Lejiebe   Leang Song.(mar/poskotakaltimnews.com)