Pemkab Kukar dan Kontraktor Sepakat, Pembayaran Proyek Dilakukan di Triwulan Pertama 2021
(Perwakilan kantotraktor Andi H menandatangani
kesepakatan penyelesaian pembayaran proyek 2020, yang disaksikan Sekda H
Sunggono dan Ketua Komisi III Andi Faisyal)
TENGGARONG, Kepastian realisasi pembayaran
proyek pemerintah Kukar ke kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan 2020
menuai titik kejelasan.
Pemerintah Kukar siap dan komitmen untuk
membayar, bahkan dalam pertemuan yang dilangsungkan diruang Banmus DPRD Kukar,
(Kamis, 7//1/2021) antara Pemerintah dan Kontraktor telah menandatangani tiga
poin kesepakatan komitmen dalam penyelesaian pembayaran proyek yang nilainya
mencapai angka Rp226 miliar lebih tersebut.
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi III Andi
Faisal didampingi sejumlah anggota DPRD Kukar lainnya, merupakan pertemuan
lanjutan dari pertemuan sebelumnya. Hadir dalam pertemuan itu Wakil Bupati H
Chairil Anwar, Sekda H Sunggono, sejumlah kepala OPD Kukar, dan para kontraktor
Kutai Kartanegara.
Tiga poin kesepakatan dari hasil pertemuan
itu diantaranya adalah pihak pertama atau pemerintah bersedia untuk
menyelesaikan proses pembayaran kepada pihak kedua atas kewajiban pihak ketiga,
kemudian proses penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga (Kontraktor)
dilaksanakan pada triwulan pertama (Januari-Maret) 2021, penyelesaian kewajiban
kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang
berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono
mengatakan, Pemkab fokus dalam menangani keterlambatan pembayaran kepada
kontraktor harus di selesaikan semuanya, dan arahan Bupati Kukar seperti itu,
dimana pemerintah bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.
"Mudah mudahan komitmen ini bisa segera tersampaikan,
dan semua Kepala OPD saya minta paraf, sebelum kami tandatangani," Kata
Sunggono kepada awak media, diruang Banmus, Kamis (7/1/2021)
Ia menambahkan, pihaknya juga akan membuat
surat intruksi Bupati yang di tanda tangani Wakil Bupati dan mempertegas sikap
pimpinan untuk menindak lanjuti masalah tersebut secara teknis, dan pihaknya
juga menyampaikan jika ada kendala secara teknis berkenaan dengan attitude,
sikap, perlakuan yang tidak seharusnya, apalagi bertentangan dengan hukum di
minta segera sampaikan ke pihaknya.
"Seharusnya mekanisme pembayarannya itu
per termin, namun tidak semua kontraktor mengambil hak tersebut, dan hal itu
juga tidak bisa kita salah kan, oleh karena itu terjadi lah keterlambatan
pembayaran, saya berharap kedepan manakala kita bisa membangun kesepakatan, "ucap
Sunggono
Sementara itu Koordinator Kontraktor Andi
Husri menuturkan, dari awal proses sejak yakni Minggu 3 Januari 2020 sampai
saat ini, Alhamdulillah progres tersebut sudah kelihatan.
"Meskipun kita harus menghormati
kinerja, proses administrasi, maupun proses pemberkasan, sehingga hari ini
keluar kesepakatan, yang sifatnya mengikat masing masing untuk dilaksanakan
pembayaran, estimasinya dari Januari sampai Maret 2020" kata Andi.
Lanjut dia, pihaknya berharap agar tidak pernah terulang kembali kejadian tersebut, dan di jadikan suatu pelajaran yang berharga utamanya kepada pihak yang berwewenang.
Untuk diketahui sesuai dengan catatan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah) Kutai Kartanegara bahwa proses keterlambatan pembayaran proyek Kukar 2020 mencapai sekitar 1.714 berkas tagihan yang nilainya lebih dari Rp226 miliar.(*riz/poskotakaltimnews.com)