Seorang Pengedar Narkoba di Muara Muntai Ditangkap Polisi
(tersangka SR (tengah), dan barang bukti yang
diamankan polisi)
TENGGARONG, Polsek Muara Muntai berhasil
menangkap seorang yang diduga pengedar narkoba jenis Sabu –Sabu, Selasa
(12/1/2021).Tersangka adalah SR (32).
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Harun Budiono, mengatakan penangkapan
tersangka berawal adanya informasi bahwa
di rumah rakit tersangka SR di Desa. Muara Muntai Ilir RT.002 kec. Muara Muntai sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
"Kemudian anggota Polsek Muara Muntai
mendatangi rumah tersangka SR pada Selasa 12 Januari 2021 sekitar pukul 21.00
wita, dan dilakukan penggeledahan dan telah di temukan 1 poket besar, 12 poket
sedang, 46 poket kecil narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp. 550 ribu, 1
unit Hp merk realme merah, dimana barang
tersebut di akui miliknya sendiri" Kata AKP Harun, Rabu (13/1/2021).
Ia menambahkan, sebanyak 59 poket sabu sabu
tersebut akan di edarkan atau di jual kembali. Untuk saat ini tersangka beserta
barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Muara Muntai guna dilakukan
proses hukum, ada pun barang bukti yang di amankan sebagai berikut, 1 poket
besar yang diduga Shabu-sabu, 12 poket sedang yang diduga sabu-sabu, 46 poket
kecil yang diduga sabu-sabu, dengan total keseluruhan berat kotor 13 gram.
"Ada juga 1 buah tas pinggang warna
hitam,1 Hp merk realme warna merah, 1
buah scop takar, 1 buah kotak plastik, 1 buah kotak plastik berbentuk panjang,
1 buah korek api gas, uang sebesar Rp. 550.000 ribu" Ucapnya
Untuk ancaman hukuman di kenakan pasal 114
ayat (2) jo pasal 112 ayat (2} UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika.(*riz/poskotakaltimnews.com)