Warga Ramai ramai Tangkap Pencuri Perahu di Sanga Sanga

img

(pelaku dan barang bukti)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- MA (20) warga Jalan Mas Penghulu RT 05 Kelurahan Mangkupalas Kecamatan Samarinda Seberang, harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah ketahun warga mencuri sebuah perahu milik Iskandar (42) di Jalan Budiyono RT 7 Kelurahan Sanga Sanga Kutai Kartanegara, Selasa (6/4/2021) pagi sekitar pukul 04.00 Wita.

“Saat melakukan aksinya dengan melepas ikatan tali perahu, tersangka ketahuan warga dan oleh warga ramai ramai dikejar dan kemudian berhasil ditangkap,” kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sanga Sanga Iptu Agus Fitriadi.

Tak berselang lama, petugas kepolisian dari Polsek Sanga Sanga langsung mendatangi ke lokasi dan mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polsek Sanga Sanga.”Barang bukti yang diamankan perahu dengan mesin merk Honda,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(*riz)