Pemkab Evaluasi Kepatuhan LHKASN Kukar 2022
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan evaluasi atas pelaksanaan kepatuhan
penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) pada 2022, di ruang serbaguna
Kantor Bupati Kukar, Rabu (13/4/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris
Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono, dan dihadiri Kepala OPD Inspektorat,
Kepala Dinas Koperasi dan UKM, serta beberapa OPD Kukar lainnya.
H Sunggono menyebutkan, hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015, tentang Kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Berdasarkan peraturan Bupati Kukar
Nomor 37 Tahun 2019, tentang penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN) bahwa semua ASN dilingkungan Pemkab Kukar wajib melaporkan
harta kekayaan," kata Sunggono saat sambutannya.
Lanjut Sunggono, ini merupakan upaya dalam
pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan terjadinya
korupsi melalui penyampaian LHKASN. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi,
namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian
dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan ASN yang bersih dan
beriwibawa.
"Serta bebas dari praktek korupsi,
kolusi dan nepotisme. Sehingga dalam pelaporannya ASN untuk diwajibkan
menyampaikan harta kekayaan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak ditutup
tutupi yaitu transparan dan proporsional," tuturnya.
Ia menyebutkan, menurut data yang dikeluarkan
oleh Inspektorat, bahwa wajib LHKASN untuk pemerintah daerah berjumlah sebanyak
11.421 orang, yang belum melaporkan sama sekali harta kekayaan sampai dengan
tahun 2022 ini adalah berjumlah 167 orang. Hal ini berarti sudah 98,5%
ASN telah melaporkan harta kekayaan.
"bagi yang belum melaporkan untuk segera
menyampaikan laporan harta kekayaannya sehingga mencapai target pelaporan
100%," sebutnya.
Disela sela acara penyampaian LHKASN, Sekkab
Kukar memberikan penghargaan kepada beberapa OPD Kukar, dan UPTD Layanan
Kependidikan Kecamatan dengan penyelesaian tercepat penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
"Kami apresiasi kepada Kepala OPD dan
yang telah melaksanakan fungsinya untuk memastikan kepatuhan ASN yang ada di
lingkungannya, termasuk pejabat yang sudah 100 persen untuk LHKPN,"
ucapnya.
"Sementara LHKASN kita dibanding tahun
kemarin peningkatannya sangat drastis, kalau tahun kemarin hanya sekitar 50
persen penyampaian laporannya, kalau saat ini sudah 98,5 persen, hal ini
sebagai bentuk tolak ukur kinerja ASN," tutupnya.(*riz/adv)