Taman Kota Raja Diproyeksi Sebagai Ruang Publik Ramah Keluarga

img

(Taman Kota Raja Tenggarong/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Sebagai upaya menata kawasan perkotaan  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar terus memperkuat komitmennya, salah satunya melalui revitalisasi ruang publik yang multifungsi dan ramah masyarakat.

Salah satu titik perhatian adalah pengembangan Taman Kota Raja di Tenggarong, yang diproyeksikan menjadi pusat rekreasi yang ramah keluarga dan nyaman.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa pengembangan taman tersebut telah dirancang secara menyeluruh, dengan mengintegrasikan ruang hijau, fasilitas rekreasi, dan dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Konsep taman ini memang difokuskan untuk rekreasi, tapi beberapa bagian seperti pujasera masih dalam tahap penyelesaian. Kami berharap pengerjaannya bisa segera tuntas,” ungkap Arianto saat diwawancarai Rabu (18/06/2025)

Lanjut Arianto keberadaan pujasera juga sangat vital untuk mendukung UMKM, mengingat aturan yang melarang aktivitas jual beli di area ruang terbuka hijau.

Oleh karena itu, menurutnya diperlukan penataan yang sesuai agar aktivitas ekonomi tetap bisa berlangsung tanpa mengganggu fungsi taman Kota Raja ini.

“Pujasera akan menjadi tempat sentral bagi pelaku UMKM. Area hijau tidak boleh digunakan sembarangan untuk berdagang, jadi semuanya harus diatur dengan baik,” tegasnya.

“Pujasera itu bagian penting untuk menampung UMKM, karena sesuai aturan, area ruang terbuka hijau tidak boleh digunakan secara bebas untuk berjualan. Harus ada penataan agar tetap tertib dan tidak mengganggu fungsi taman,” tambah Arianto.

Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan bahwa RTH memiliki fungsi ekologis, sosial budaya, dan estetika, bukan untuk kegiatan komersial tetap.

Hal serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008, yang mengatur bahwa pemanfaatan RTH untuk kegiatan ekonomi hanya boleh dilakukan secara terbatas dan teratur, serta harus mendukung fungsi sosial tanpa menghilangkan karakter hijau kawasan tersebut.

Arianto menambahkan, pihaknya mendorong penyelesaian pembangunan pujasera agar pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya di tempat yang sudah ditentukan.

“Kita ingin semuanya tertata dengan baik. Tidak hanya tempat rekreasi, tapi juga pusat UMKM dan ruang pertunjukan seni. Semua harus terintegrasi secara fungsional,” terangnya.

Arianto menuturkan bahwa Pemkab Kukar menargetkan Tenggarong menjadi kawasan percontohan dalam pengembangan kota yang seimbang antara ekologi, ekonomi, dan seni budaya.

“Kami ingin kawasan ini jadi simbol kota yang teratur, menjadi tempat rekreasi, pusat kegiatan UMKM, serta ruang pertunjukan,” tuturnya.

Dirinya juga menambahkan bahkan area seperti Jam Bentong juga direncanakan untuk difungsikan secara bertahap dalam skema ini. (Adv/Tan)