Satpol PP Sudah mulai Sosialisasikan Penertiban PKL di Tepian Teratai Berau
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Menindaklanjuti instruksi Bupati Berau, yang menekankan pentingnya penataan kawasan kuliner di sepanjang tepian Jalan Ahmad Yani hingga Pulau Derawan agar sesuai peruntukan. Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2019, yang mengatur zona dan tata tertib PKL di wilayah wisata kuliner.
Penertiban itu sudah
mulai disosialisasikan Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Koperasi
Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), serta Dinas Pariwisata Berau, di
kawasan Tepian Teratai, Tanjung Redeb, pada Selasa (17/6/2025) lalu.
“Tahap awal ini kami
memberikan imbauan secara lisan kepada para pedagang, sebelum nantinya
dilakukan penindakan hingga penertiban lapak, sesuai fungsi kami sebagai
instansi penegak Perbup,” kata Kepala Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Berau,
Syamsuri.
Menurutnya, penataan
ini bertujuan menjaga ketertiban, kebersihan, serta estetika kota, terlebih
Tanjung Redeb merupakan etalase utama Kabupaten Berau, yang menjadi titik awal
pandangan para pendatang maupun wisatawan.
Sementara itu,
Sekretaris Tim Gabungan Penataan Wilayah Wisata Kuliner Berau, Nur Jatiyah,
menjelaskan bahwa tim telah mengantongi SK penunjukan Bupati Nomor 262 Tahun
2024, dengan Diskoperindag sebagai leading sektor. Total ada 12
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat, di antaranya Dinas Pariwisata,
Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan, DLHK, serta pihak kecamatan.
Penertiban
dijadwalkan berlangsung selama empat hari, dengan dua hari pertama difokuskan
pada kegiatan malam di sepanjang Tepian Teratai dan Jalan Pulau Derawan,
sedangkan dua hari selanjutnya dilakukan pada pagi hari di area Teras
Kalimarau. Kegiatan ini menekankan pada edukasi dan sosialisasi, agar para PKL
memahami batasan dan hak kewajibannya.
“Trotoar sebenarnya
tidak diperbolehkan untuk berdagang, namun melalui Perbup, pemerintah daerah
memberi ruang dengan catatan para pedagang mematuhi aturan yang telah
ditetapkan,” tambah Nur Jatiyah.
Berikut sejumlah
kewajiban yang harus dipatuhi PKL:
1. Hanya boleh
berjualan pukul 17.00–24.00 WITA.
2. Menjaga kebersihan
dengan membawa tempat sampah sendiri.
3. Menata barang
dagangan secara rapi dan tidak menggantung.
4. Menyediakan daftar
menu dan harga.
5. Siap menyerahkan
lokasi usaha tanpa tuntutan jika sewaktu-waktu dibutuhkan Pemda.
6. Melaporkan
penghasilan bulanan ke Bapenda.
Sementara larangan
yang tidak boleh dilanggar antara lain:
1. Membawa kursi dan
meja pribadi.
2. Mengikat peralatan
di pohon atau fasilitas umum.
3. Menjual,
menyewakan, atau memindahtangankan lapak.
4. Menjual barang
ilegal seperti miras atau narkoba.
5. Merusak trotoar
atau fasilitas umum.
6. Mencuci peralatan
di atas trotoar.
7. Menaruh dagangan
di kursi publik.
8. Meninggalkan
gerobak usai berdagang.
9. Memutar musik
mengganggu atau tidak sesuai aturan.
Melalui pendekatan
persuasif ini, Pemerintah Kabupaten Berau berharap kawasan wisata kuliner bisa
tertata lebih baik dan mendukung citra Berau sebagai destinasi wisata yang
bersih, tertib, dan nyaman bagi semua. (sep/FN)