Ingin Lahannya Terlihat Rapi Sebelum Dijual, Pria di Samboja Berurusan dengan Polisi

img

FF dan barang bukti yang telah diamankan. (Doc. Polsek Samboja)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Niat membuat lahan terlihat rapi sebelum dijual justru membuat seorang pria di Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berurusan dengan polisi.

 

Pria berinisial FF (26), warga Kelurahan Solok Api Darat, diketahui membakar material hasil pembersihan lahan miliknya di Jalan Amborawang Laut Solok Batu, Kelurahan Amborawang Laut, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

 

Pembakaran semula dilakukan pada semak belukar dan ranting yang telah dikumpulkan setelah lahan dibersihkan.

 

Namun, api kemudian merembet ke area lain hingga kebakaran meluas dan berdampak pada lahan milik warga di sekitarnya.

 

Kapolsek Samboja, AKP Mohamad Yazid mengatakan, lahan tersebut memang sedang dipersiapkan oleh FF agar kondisinya lebih menarik ketika ditawarkan kepada calon pembeli.

 

“Dia ingin lahan itu terlihat lebih bersih, sehingga kalau ada masyarakat yang datang untuk melihat lahan, kondisinya sudah tampak rapi,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).

 

Upaya tersebut justru menimbulkan persoalan setelah api tidak dapat dikendalikan dan menjalar ke area sekitar.

 

“Di lokasi itu warga juga ikut membantu melakukan pemadaman. Asapnya cukup tebal dan kondisi tersebut mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar,” kata dia.

 

Kebakaran tersebut diperkirakan berdampak pada area seluas sekitar tiga hektare.

 

Selain mengganggu warga akibat kepulan asap, api juga mengenai lahan milik warga lainnya.

 

Polisi kemudian mendalami kejadian tersebut dengan meminta keterangan dari warga yang berada di sekitar lokasi.

 

“Setelah kami dalami, yang bersangkutan mengakui pembakaran itu dilakukan olehnya. Selanjutnya kami bawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

 

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang berwarna hitam dengan panjang sekitar 70 sentimeter, satu buah korek api atau korek gas, serta tiga batang ranting pohon yang terbakar.

 

Polsek Samboja selanjutnya melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi, tersangka serta barang bukti yang telah diamankan.

 

Penyidik juga masih mendalami rangkaian kejadian hingga api merembet ke lahan lainnya.

 

“Untuk proses hukumnya masih kami lanjutkan. Kami akan melengkapi pemeriksaan dan seluruh administrasi penyidikan sebelum perkara ini dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, FF disangkakan Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 311 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. (Kriz)