Toko Modern di Kukar yang Tak Miliki Ijin Terancam Disegel

img

(Rasidi)


TENGGARONG, Satpol PP Kutai Kartanegara memberikan batas waktu sampai akhir 2020 agar para pemilik toko modern diwilayah Kutai Kartanegara, yang belum memiliki ijin untuk segera mengurusnya.

“Jika tidak segera mengurus, kita akan mengambil langkah langkah nyata untuk penindakan di awal 2021 mendatang,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar Rasidi, Rabu (25/11/2020).

Penindakan itu bisa dilakukan dibentuk memberikan surat teguran, peringatan dan tindakan terakhir adalah penyegelan toko modern itu sendiri.

Dikatakan oleh Rasidi, hasil operasi yang dilakukan Tim Satpol PP terhadap keberadaan toko modern, mendapati ada sekitar 28 toko yang belum memiliki ijin usaha toko modern.

“Beberapa waktu lalu kita lakukan operasi, kita mengambil sample di tiga kecamatan yakni  Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Tenggarong Seberang, dari hasil sidak terdapat 28 toko,”paparnya.

“Dan setelah kami melakukan penyelidikan dan penindakkan hamper semua belum memiliki ijin usaha, baik dari IMB, dan Surat Ijin Usaha Toko Modern (SITM), hal seperti itu yang akan kami tertibkan, dan itu berkaitan dengan pihak PTSP dan Bapenda, karena mereka yang memiliki wewenangnya, kami hanya menjembatani dan menertibkan saja” paparnya.

Lanjut Rasidi, program O Sapakuy Satpol PP dioptimalkan dalam upaya peningkatan pendapatan daerah Kukar. untuk kedepannya program O SAPA KU tetap di lakukan, operasi tersebut akan dilakukan kembali pada Januari 2021, sasaran operasi tersebut yaitu dari toko besar, toko menengah, toko kecil akan di tertibkan dalam pengurusan perijinan, dan menekan untuk membayar pajaknya.

“Harapan kami untuk masyarakat Kukar yang memiliki usaha, baik itu toko modern maupun toko menengah atau toko kecil segera lah mengurus surat perijinan, untuk saat ini kami masih melakukan pendekatan secara persuasive, jika masih ada yang tidak mau mengurus perijinan, maka usaha tersebut akan di segel sementara” Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)