Kejari Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Irigasi Tambak Sepatin

img

(Kasi Pidsus Kejari Kukar)

 

TENGGARONG, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Irigasi tambak Sepatin Kecamatan Anggana, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Ketiga tersangka ditahan dititipkan dirumah tahanan Mapolres Kukar, Rabu (25/11/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Darmo Wijoyo melalui Kasi Pidana Khusus Parulian Kertagama, menjelaskan ketiga tersangka itu adalah M selaku PPK, HM sebagai pemenang lelang dan AM selaku pelaksana pekerjaan.”Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi peningkatan irigasi tambak di Desa Separin, perkara ini sudah lama, dan sampai akhirnya dinyatakan lengkap pada 1 Oktober 2020, kemudian tahap kedua pada hari ini 25 Novemver 2020. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari sebelum nanti dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,,” kata Parulian, Rabu (25/11/2020).

Dikatakan Parulian, kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan irigasi tambak mencapai Rp9,6 miliar. “Kegiatan peningkatan irigasi tambak ini dilihat dari penyidikan memang itu ga ada sama sekali. Tidak sesuai peruntukan dan manfaatnya untuk masyarakat. Pembangunan dilakukan melalui Dinas PU pada tahun 2014 lalu,”.

Proses penyelidikan pada kasus ini dilakukan sejak 2017 lalu, dan akhirnya pada 25 November 2020 telah dilakukan penyerahan.”Kita tinggal melengkapi proses adminitrasi sebelum nantinya kita limpahkan ke Pengadilan,” katanya.(pk/poskotakaltimnews.com)