Diduga Palsukan SIM, 3 Orang Ditangkap Polisi
Ilustrasi
(istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB -
3 orang dibekuk Satreskrim Polres Berau lantaran diduga melakukan pemalsuan
surat berupa SIM.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya
didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, kasus ini
terungkap ketika anggota Satreskrim Polres Berau mendapat laporan dari salah
satu perusahaan yang ada karena curiga dengan berkas salah satu pelamar kerja
yang menyertakan SIM, pada Senin (10/10/2022).
“SIM pelamar kerja itu diduga palsu. Setelah
dilakukan pengecekan ke lokasi dan nomor register ke Sat Lantas, ternyata benar
SIM jenis BII Umum tersebut palsu,” ungkap Sindhu.
Ia pun mengerahkan personelnya untuk
melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil meringkus 3 pelaku yang
masing-masing memiliki perannya masing-masing.
“IH (29) selaku perantara, YY (34) bertugas
mencari korban dan SF (39) sebagai pencetak SIM palsu,” bebernya.
Dari kegiatannya itu, ungkap orang nomor satu
di Polres Berau tersebut, para pelaku mendapat keuntungan yang bervariasi.
Mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 1,8 juta.
Awalnya, kata Kapolres, salah satu pelaku
hanya membantu mengurus beberapa berkas, namun ada salah satu pelanggan yang
bertanya apakah bisa membuat SIM jenis BII dan para pelaku pun menanggapi.
“Mereka menggunakan mesin cetak atau printer
biasa. Untuk material, mereka beli di salah satu toko online. Sedangkan cara
membuat SIM nya, pelaku belajar dari YouTube,” jelasnya.
Para pelaku beserta barang bukti berupa 2
monitor, 2 CPU, 2 keyboard, 2 mouse, 2 printer, 5 KTP palsu, 9 SIM BII palsu, 9
SIM perusahaan palsu, 13 cetakan SIM bagian depan, 65 cetakan SIM bagian
belakang, 33 kartu putih, 12 plastik transparan perekat, 1 surat keterangan
kerja palsu dan 3 unit telepon seluler dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses
lebih lanjut.
Akibat perbuatannya
para pelaku terancam pasal 263 jo 55 terkait pemalsuan surat-surat dengan
ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (sep)