Khoirul Mashuri Anggota DPRD Kukar Divonis 1 Tahun

img

Sidang pembacaan vonis atas kasus pemalsuan surat tanah.

POSKOTAKALTIMNEWS. COM, KUKAR- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Tenggarong menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Khoirul Mashuri Anggota DPRD Kukar dan mantan Camat Sebulu M Iriyanto atas kasus  pemalsuan dokumen surat tanah di Sebulu pada 2012 lalu. 

Vonis kedua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majlis Hakim Ben Ronald P Situmorang,SH.MH, didampingi Arya Ragatna, SH.MH, dan Andi hardiansyah. SH.MH, Rabu (12/10/2022) malam.

Majlis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Andi Hardiansyah mengatakan, sebagaimana yang dibacakan oleh Majelis Hakim dari fakta fakta persidangan, bahwa ada fakta fakta secara umum yang meringankan terdakwa, diantaranya Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya. 

"Selama persidangan koperatif. Pertimbangan majelis dari tuntutan awalnya 2 tahun 8 bulan, setelah Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa divonis 1 tahun," kata Andi kepada media.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan Majelis juga ialah, terdakwa melakukan tandatangan dokumen tanah dibawah tekanan, sebab ada beberapa rekanan Daryono datang untuk meminta tandatangan. 

"Tapi sebagaimana pun mereka sebagai pejabat publik mereka tahu hal hal tersebut tidak boleh dilakukan, namun mereka tetap melakukan itu, sehingga Majelis Hakim menjatuhkan Vonis 1 tahun dengan melakukan pertimbangan," sebutnya.

Ia menyebutkan, peranan terdakwa ini bukan sebagai berperan aktif dalam membuat surat tanah tersebut, namun yang berperan aktif ialah saksi Daryono, dan Daryono telah menjalani hukuman selama 2 tahun. 

"Saat itu terdakwa ada keraguan untuk melakukan tandatangan atau tidak, namun Camat Sebulu mengatakan kepada Kades tidak apa apa, kalau memang itu sesuai dengan prosedur, ditanda tangani," ungkapnya.

Sementara dari hasil sidang putusan vonis 1 tahun tersebut, seperti yang disampaikan oleh Majelis Hakim bahwa, terdakwa bisa mengajukan upaya hukum sebagaimana yang telah diatur oleh Undang Undang, yakni ajukan upaya hukum banding, sesuai dengan ketentuan selama 7 hari kedepan. 

"Saat ini status terdakwa sebagai tahanan kota, nanti jika ada upaya hukum banding, yang berhak menentukan status hukumannya beralih ke Pengadilan Tinggi Kaltim, apakah tetap tahanan kota atau berubah, hal itu kewenangan dari Pengadilan Tinggi Kaltim," jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Khoirul Mashuri, Agus Talis Joni menuturkan, atas putusan sidang, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari, apakah untuk melakukan banding, atau menerima putusan tersebut. 

"Dalam waktu 7 hari tersebut, kita akan melakukan evaluasi semua, terutama pertimbangan Majelis Hakim terhadap fakta persidangan," ucap Agus Talis Joni.

Menurutnya, setelah mendengar pertimbangan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, tentunya sangat merugikan cliant. Sebab tidak bersesuaian dengan fakta yang telah dijalani selama 2 bulan ini. 

Fakta tersebut ialah, bahwa cliant tidak ada niat atau tidak melakukan secara bersama sama untuk membuat surat atau memalsukan surat dokumen tanah, bahkan terdakwa Khoirul Mashuri menolak untuk menandatangani SPPT tersebut. Karena penolakan itu si Khoirul Mashuri sempat mendatangi BPD, untuk menanyakan solusinya seperti apa. 

Sehingga Khoirul Mashuri menelpon Irianto yang saat itu sebagai Camat, dan memerintahkan, tandatangani saja. Jadi berdasarkan fakta persidangan dan keteramgan para saksi Daryono memang faktanya seperti itu. 

"Kami dari Kuasa Hukum masih berpikir untuk melakukan upaya upaya lanjutan selama waktu 7 hari kedepan," ujarnya.

Sementara Elia Hendra Wijaya yang mendampingi Agus Talis menambahkan, Majelis Hakim telah berusaha mengungkap fakta persidangan, namun itu tidak dipertimbangkan secara lengkap. 

Contoh fakta yang tidak dipertimbangkan secara lengkap ialah, terdakwa 1 yakni Irianto menyuruh Khoirul Mashuri untuk menandatangani SPPT tersebut. 

"Namun tidak dipertimbangkan lebih lanjut, secara fakta Khoirul Mashuri menolak untuk bertanda tangan, orang yang menolak kenapa dianggap kerjasama," papar Elia Hendra.

Lanjut dia, Khoirul Mashuri dipaksa oleh Daryono, Daryono mendatangi rumah Khoirul Mashuri secara rombongan, sehingga Khoirul Mashuri menandatangani dibawah tekanan. 

"Apalagi beliau didatangi di rumah ada anak dan istri. Hal ini diungkap dalam fakta persidangan, kemudian si Camat mengatakan si Kades tandatangan saja tidak masalah, hal itu dikatakan Camat setelah Khoirul Mashuri menolak," tutupnya.(*riz)