Khoirul Mashuri Anggota DPRD Kukar Divonis 1 Tahun
Sidang
pembacaan vonis atas kasus pemalsuan surat tanah.
POSKOTAKALTIMNEWS.
COM, KUKAR-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Tenggarong menjatuhkan vonis 1 tahun
penjara terhadap Khoirul Mashuri Anggota DPRD Kukar dan mantan Camat Sebulu M
Iriyanto atas kasus pemalsuan dokumen surat tanah di Sebulu pada 2012
lalu.
Vonis kedua terdakwa tersebut dibacakan oleh
Majlis Hakim Ben Ronald P Situmorang,SH.MH, didampingi Arya Ragatna, SH.MH, dan
Andi hardiansyah. SH.MH, Rabu (12/10/2022) malam.
Majlis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong
Andi Hardiansyah mengatakan, sebagaimana yang dibacakan oleh Majelis Hakim dari
fakta fakta persidangan, bahwa ada fakta fakta secara umum yang meringankan
terdakwa, diantaranya Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa telah
mengakui perbuatannya.
"Selama persidangan koperatif.
Pertimbangan majelis dari tuntutan awalnya 2 tahun 8 bulan, setelah Majelis
Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa divonis 1 tahun," kata Andi kepada
media.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan Majelis
juga ialah, terdakwa melakukan tandatangan dokumen tanah dibawah tekanan, sebab
ada beberapa rekanan Daryono datang untuk meminta tandatangan.
"Tapi sebagaimana pun mereka sebagai
pejabat publik mereka tahu hal hal tersebut tidak boleh dilakukan, namun mereka
tetap melakukan itu, sehingga Majelis Hakim menjatuhkan Vonis 1 tahun dengan
melakukan pertimbangan," sebutnya.
Ia menyebutkan, peranan terdakwa ini bukan
sebagai berperan aktif dalam membuat surat tanah tersebut, namun yang berperan
aktif ialah saksi Daryono, dan Daryono telah menjalani hukuman selama 2
tahun.
"Saat itu terdakwa ada keraguan untuk
melakukan tandatangan atau tidak, namun Camat Sebulu mengatakan kepada Kades
tidak apa apa, kalau memang itu sesuai dengan prosedur, ditanda tangani,"
ungkapnya.
Sementara dari hasil sidang putusan vonis 1
tahun tersebut, seperti yang disampaikan oleh Majelis Hakim bahwa, terdakwa
bisa mengajukan upaya hukum sebagaimana yang telah diatur oleh Undang Undang,
yakni ajukan upaya hukum banding, sesuai dengan ketentuan selama 7 hari kedepan.
"Saat ini status terdakwa sebagai
tahanan kota, nanti jika ada upaya hukum banding, yang berhak menentukan status
hukumannya beralih ke Pengadilan Tinggi Kaltim, apakah tetap tahanan kota atau
berubah, hal itu kewenangan dari Pengadilan Tinggi Kaltim," jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Khoirul Mashuri,
Agus Talis Joni menuturkan, atas putusan sidang, Majelis Hakim memberikan waktu
selama 7 hari, apakah untuk melakukan banding, atau menerima putusan
tersebut.
"Dalam waktu 7 hari tersebut, kita akan
melakukan evaluasi semua, terutama pertimbangan Majelis Hakim terhadap fakta
persidangan," ucap Agus Talis Joni.
Menurutnya, setelah mendengar pertimbangan
yang dibacakan oleh Majelis Hakim, tentunya sangat merugikan cliant. Sebab
tidak bersesuaian dengan fakta yang telah dijalani selama 2 bulan ini.
Fakta tersebut ialah, bahwa cliant tidak ada
niat atau tidak melakukan secara bersama sama untuk membuat surat atau
memalsukan surat dokumen tanah, bahkan terdakwa Khoirul Mashuri menolak untuk
menandatangani SPPT tersebut. Karena penolakan itu si Khoirul Mashuri sempat
mendatangi BPD, untuk menanyakan solusinya seperti apa.
Sehingga Khoirul Mashuri menelpon Irianto
yang saat itu sebagai Camat, dan memerintahkan, tandatangani saja. Jadi
berdasarkan fakta persidangan dan keteramgan para saksi Daryono memang faktanya
seperti itu.
"Kami dari Kuasa Hukum masih berpikir
untuk melakukan upaya upaya lanjutan selama waktu 7 hari kedepan,"
ujarnya.
Sementara Elia Hendra Wijaya yang mendampingi
Agus Talis menambahkan, Majelis Hakim telah berusaha mengungkap fakta
persidangan, namun itu tidak dipertimbangkan secara lengkap.
Contoh fakta yang tidak dipertimbangkan
secara lengkap ialah, terdakwa 1 yakni Irianto menyuruh Khoirul Mashuri untuk
menandatangani SPPT tersebut.
"Namun tidak dipertimbangkan lebih
lanjut, secara fakta Khoirul Mashuri menolak untuk bertanda tangan, orang yang
menolak kenapa dianggap kerjasama," papar Elia Hendra.
Lanjut dia, Khoirul Mashuri dipaksa oleh
Daryono, Daryono mendatangi rumah Khoirul Mashuri secara rombongan, sehingga
Khoirul Mashuri menandatangani dibawah tekanan.
"Apalagi beliau didatangi di rumah ada anak
dan istri. Hal ini diungkap dalam fakta persidangan, kemudian si Camat
mengatakan si Kades tandatangan saja tidak masalah, hal itu dikatakan Camat
setelah Khoirul Mashuri menolak," tutupnya.(*riz)